Pemda Kabupaten Bogor Tindaklanjuti Sejumlah Instruksi Presiden

0

KABUPATEN BOGOR, Jawa Barat || Derapfaktual.click || Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor menindaklanjuti sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) melalui rapat tindak lanjut Inpres. Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Jaro Ade, di Ruang Rapat Wabup, Cibinong,

Sejumlah Inpres tersebut, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.

Kemudian, Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan. Dan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah / Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Berita Lainnya  Bupati Bogor Hadiri Coaching Clinic Manajemen ASN se-Jawa Barat dan Teken Nota Kesepahaman Penanganan Permasalahan Hukum

”Instruksi kepada daerah diantaranya menyediakan dukungan program, anggaran dan dokumen perizinan, penyediaan lahan siap bangun dan akses pendukung serta penguatan kelembagaan pengelolaan irigasi, dan menerima hasil kegiatan dari pemerintah pusat dan melakukan operasi serta pemeliharaan jaringan irigasi pasca serah terima,” jelas Jaro Ade.

Selanjutnya, kata Jaro Ade, Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dan penguatan kapasitas penyuluhan pertanian.

Berita Lainnya  Teatrikal & Puisi Warnai Seruan Aksi Stop Premanisme Terhadap Pers, Puluhan Jurnalis Turun ke Jalan Kenakan Pakaian Serba Hitam Dilengkapi dengan Masker

”Pemdakab Bogor diminta menyiapkan data dan memfasilitasi pengalihan ASN penyuluh pertanian dari kabupaten kota kepada Kementerian Pertanian, menugaskan para penyuluh pertanian untuk mendukung swasembada pangan, pembinaan kelembagaan petani dan meningkatkan fungsi balai penyuluhan, dan pemutakhiran data pertanian bersama Kementerian Pertanian,” kata Jaro Ade.

Berikutnya, lanjut Jaro Ade, Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2025 menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Berita Lainnya  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Akan Berikan Bantuan Sosial Ekonomi kepada Korban Pelecehan Seksual di Garut

“Hal ini dalam rangka mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani, ditetapkan Inpres ini,” ujar Jaro Ade.

Ia menambahkan, kami bersama OPD terkait akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

*Editor: (TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR*

(D.Ferdyan-Kaperwil.JABAR)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini