KARAWANG || Derapfaktual.click ||Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) Karawang, Eigen Justisi menegaskan jika pihaknya akan terus memantau pelaporan atas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi tersebut, didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Dikatakan Eigen, sejak dilaporkan beberapa bulan lalu, pelaporan tersebut belum ada tindaklanjut atau proses dari KPK itu sendiri.
“Perihal itu belum ada tindak lanjut apa-apa, dan kami pun masih tetap memantau (mengawal) pelaporan tersebut,” kata Eigen.
Ditanya apakah benar jika Informasinya, baik antara pihak pelapor dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawamg dalam hal ini Bapenda sudah ada kesepakatan pencabutan laporan?, Ia pun dengan tegas membantahnya.
“Belum ada ,” tandas Eigen.
Terpisah, Kinerja Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten
Karawang juga mendapat sorotan terkait
transparansi dalam pengelolaan upah pungut pajak daerah oleh Direktur Social Policy and Political Studies (SOSPOLs), Muslim Hafid.
Mengacu pada Peraturan
Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 8 dimana Kabupaten Karawang termasuk dalam kategori dengan upah pungut pajak mencapai 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, sehingga pendapatannya berada di kisaran Rp1 triliun
hingga Rp2,5 triliun.
Dua lembaga berbeda ini meski menilai dengan pandangan yang berbeda, namun menduga indikasi penyalahgunaan dana insentif yang berpotensi merugikan keuangan negara bisa saja terjadi. Sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik harus ditegakkan guna mencegah potensi adanya tindak pidana korupsi.
Sementara itu, disisi lain, dari informasi yang diterima, Bapenda Kabupaten Karawang juga telah mengeluarkan surat tagihan denda (STD) BPHTB kepada PPAT /PPATS yang kedapatan telat memberikan laporan Bulanan kepada Bapenda Kabupaten Karawang dan kepada PPAT/PPATS yang telah menandatangani akta hak atas tanah dan/atau bangunan sedangkan wajib pajak belum menyerahkan bukti SSPD yang diduga untuk menekan wajib pajak PPAT/PPATS.
Pasalnya, Dalam surat tagihan tersebut Bapenda Karawang telah merubah isi pasal dalam Peraturan Daerah yang belaku dengan menambahkan kalimat “Yang Telah Divalidasi Pejabat Bapenda”.
Padahal, dalam Perda 17 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 106 ayat (1) tertulis bahwa, Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dn/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.
Perda 4 tahun 2011 pasal 9 berbunyi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangan i akta
pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak Daerah
(SSPD).
Lalu pada Pasal 11 berbunyi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi admistratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
Ini sungguh ironis, Pejabat Bapenda Kabupaten Karawang diduga telah berani merubah sebuah pasal dalam peraturan perundang-undangan tanpa menempuh mekanisme yang seharusnya sebagaimana telah diatur, diduga hanya untuk memperkaya diri dan golongannya.
Bahkan hal tersebut juga diduga yang menjadi dasar temuan BPK RI pada bulan Mei tahun 2024 lalu.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsappnya membantah ada perubahan pasal yang dilakukan pihaknya.
Menurut Sahali, surat tagihan itu sudah sesuai dan tidak ada yang dirubah.
“Secara aturan kami sudah sesuai dan tidak ada pasal yang dirubah,” kata Sahali.
“Saya bingung menanggapi karena tidak tahu,” tambahnya ketika ditanya mengenai pelaporan KPK atas Bapenda Karawang yang hingga saat ini masih bergulir. (Red)