PURWAKARTA, JABAR || Derapfaktual.click || – Sebuah perusahaan di Purwakarta, PT Dong Yang, menjadi sorotan publik setelah ditemukan mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi yang sudah tidak layak. Bendera tersebut terlihat sobek, kusam, dan rusak, tetap berkibar di halaman depan perusahaan pada Sabtu (15/03/2025).
Kondisi ini pertama kali diketahui oleh awak media Deraphukum.click yang kebetulan melintas di depan perusahaan tersebut. Pemandangan bendera yang tidak terawat ini tentu menimbulkan keprihatinan, mengingat Bendera Merah Putih merupakan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dijaga kehormatannya.
Larangan Pemasangan Bendera yang Rusak dalam UU No. 24 Tahun 2009
Tindakan PT Dong Yang ini diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 UU tersebut, disebutkan bahwa ada lima larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih, salah satunya adalah larangan mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam.
Selain itu, Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 juga mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksinya bisa berupa pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara dalam keadaan tidak layak.
Tindakan yang Harus Dilakukan
Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, PT Dong Yang seharusnya menunjukkan rasa hormat terhadap lambang negara dengan memastikan kondisi bendera yang dikibarkan selalu dalam keadaan baik dan layak. Pihak berwenang di Purwakarta diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan hanya kewajiban warga negara perorangan tetapi juga institusi, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Sikap abai terhadap lambang negara dapat menimbulkan persepsi negatif serta mencederai semangat nasionalisme.
Pihak PT Dong Yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait kondisi bendera yang mereka pasang. Jika tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin perusahaan ini akan mendapat sanksi tegas dari pihak berwenang.
(Redaksi Derapfaktual.click)