Kasus Mantan Kapolres Ngada: Pembuatan dan Penyebaran Video Porno dengan Korban Anak

0

NUSA TENGGARA TIMUR, (NTT) || Derapfaktual.click || UU Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pembuatan konten pornografi yang melibatkan empat korban, termasuk tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Penyidik menemukan delapan video asusila yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa selain CD berisi video seksual, barang bukti lain yang disita meliputi hasil visum korban, rekaman CCTV, data registrasi hotel, dan satu pakaian anak berwarna pink dengan motif hati.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa AKBP Fajar tidak hanya membuat, tetapi juga menyebarkan konten pornografi anak melalui situs atau forum di dark web yang dapat diakses oleh anggota forum tersebut.

Para korban terdiri dari anak-anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR alias F yang berusia 20 tahun. AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain proses pidana, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025, yang kemungkinan besar akan berujung pada pemecatan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kasus ini mencuat setelah video asusila yang diduga melibatkan AKBP Fajar bocor di sebuah situs pornografi di Australia, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. citeturn0search3
navlistKasus Mantan Kapolres Ngada: Pembuatan dan Penyebaran Video Porno dengan Korban Anak

(Red)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini