KARAWANG | DERAPFAKTUAL.CLICK | Beberapa waktu lalu, tentu masih sangat jelas diingatan kita, sebuah video berisi deklarasi dukungan kepala desa Laban Jaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Mujid Faisal kepada salah satu calon bupati tersebar di media sosial.
Dalam vidio yang berdurasi satu menit lebih itu, Munjid Faisal yang mengenakan outfit topi biru dongker dan kemeja berwarna abu-abu tua (jika dilihat dari pantauan cahaya kamera HP) tampak percaya diri dan begitu semangat menyatakan dukungannya kepada Paslon 02 Aep-Maslani sambil mengacungkan dua jarinya simbol nomor urut Paslon Aep-Maslani.
Bawaslu pun turun tangan, namun dengan alasan keterbatasan waktu dimana yang bersangkutan(Munjid Faisal) tidak ada dirumah karena sedang melakukan ziarah ke Jawa Tengah, dan saksi tidak melihat dengan fakta tapi hanya mendengarkan dari video juga tidak ada orang yang mau bersaksi, maka Bawaslu memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Munjid Faisal Kepala Desa Labanjaya dengan Nomor laporan : 005/Reg/LP/PB/13.19/X/2024 dihentikan, karena tidak memenuhi unsur sehingga tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Ironisnya, Jumat (22/11/2024), dugaan pelanggaran Pemilihan Munjid Faisal pun kembali mencuat. Pasalnya, Pesan Suara (Voice Note) yang diduga adalah suara milik Munjid Faisal tersebar luas dimedia sosial.
Dimana dalam pesan suaranya, kepala desa Laban Jaya itu seperti membicarakan terkait pengkondisian uang biaya kendaraan serta biaya operasional massa dan pengerahan massa untuk meramaikan Kampanye Akbar Paslon 02 Aep-Maslani yang dilaksanakan Sabtu pagi (23/11/2024) dilapangan Al Azhar. Galuh Mas Telukjambe Timur.
“Siap siap siap, kang Haji sebentar lagi saya masih di Kertamulya, sebentar lagi saya mau nganterin buat ongkos mobil satu desa Rp. 600 ribu berarti hitungannya dua mobil, harusnya mah lebih, dua mobil kol buntung misalkan di kang haji bisa lebih, tadi lurah Azis bilang mau ngasih buat rekan-rekan. Dan ini (uang) dari saya dapat patungan saya dengan camat, satu desa dua mobil Rp. 600 ribu. Dan nanti ada uang makan Rp. 1,5 juta per-desa dan bisa diambil dilokasi karena tidak boleh diberikan disini. Harus disana kang haji. ”
“Besok mobil armada kumpul di Pom Karang Anyar standby jam 6 karena akan langsung diisi bensin oleh pak Dewan Didin. Pedes yang dua mobil termasuk amplopnya dari Dewan Didin yang juga akan dikasihkan ke saya dilokasi”.
“Sebentar lagi saya tiba ke Rangdumulya, dari Kertamulya , ke Malangsari, lalu ke Karangjaya, lalu ke Kertarharja terakhir ke Rangdumulya gitu kali ya Kang Haji. Selamat Berjuang Semangat!,” urai suara yang diduga milik Lurah Munjid Faisal.
Menyoroti hal tersebut, Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP), Sofyan mendesak Bawaslu Kabupaten Karawang untuk membuka kembali kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Laban Jaya Munjid Faisal.
“Kalau memang itu benar suara Munjid Faisal Kepala Desa Laban Jaya. Sudah jelas berarti Munjid Faisal telah melanggar PKPU 13 tahun 2024. Dan sudah menjadi kewenangan Bawaslu Karawang untuk segera menindaklanjuti pesan suara yang viral dimedia sosial tersebut dengan Perbawaslu 9 tahun 2024 dan membuka kembali kasus dugaan pelanggarannya,” kata Sofyan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pesan suara diduga milik Munjid Faisal itu jika benar membuktikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Munjid Faisal benar-benar masif dan terstruktur.
“Jika kita simak dan dengarkan dengan seksama pesan suara tersebut, kita bisa menilai jika disana ada politik uang yang dibagikan secara masif dan terstruktur diduga sampai melibatkan camat dan anggota dewan dalam pengkondisian pembiayaan. Belum lagi diduga juga ada pengerahan massa yang biaya operasionalnya dikatakan dalam pesan suara tersebut akan dibayar dilokasi kegiatan,” jelasnya lagi.
Oleh karenanya, PDPSP juga masyarakat Kabupaten Karawang yang merasa dirugikan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Munjid Faisal mendesak Bawaslu Karawang mengusut kembali dugaan pelanggaran netralitas kepala desa Laban Jaya. Yang mana telah dihentikan Bawaslu dengan dasar tidak memenuhi unsur waktu dan kesaksian.
” kalau ini benar suara Munjid Faisal, kami tantang Bawalsu membuka kembali laporan Munjid Faisal. Yang menurut Bawaslu tidak memenuhi unsur. Pesan suara ini bisa dijadikan alat bukti baru. Bawaslu jangan diam saja. Video deklarasi dan voice note bisa disinkronkan untuk menjadi bahan pembuktian. Adanya dugaan pelanggaran netralitas baik Munjid Faisal sebagai Kepala Desa juga bisa kepada Camat sebagai Aparatur Sipil Negara,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala desa Laban Jaya Munjid Faisal dan Camat Kecamatan Pedes belum dapat dikonfirmasi.
Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang.
Kepala desa dan perangkatnya harus netral dalam Pilkada 2024. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 Tahun 2017, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diatur dalam Pasal 62. Dan Perbawaslu 9 tahun 2024 dalam pasal 19 ayat 2 huruf e, f,g, ditegaskan bahwa, laporan hasil pengawasan bersumber dari informasi awal.
Informasi awal yang dimaksud diantaranya,
e. informasi yang diperoleh melalui aplikasi percakapan;
f. informasi yang diperoleh dari akun media sosial;
g. informasi yang diperoleh dari media cetak dan media elektronik; atau
h. informasi yang diperoleh dari media lainnya.
Ayat 3, Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal. (Hd)