KARAWANG | DERAPFAKTUAL.CLICK | Sebanyak 69 kawasan kumuh dengan luas total 497 hektare masih ditemukan di Kabupaten Karawang. Bahkan, wilayah pemukiman yang dikategorikan kawasan kumuh tersebar di 22 dari 30 kecamatan di Karawang.
Menurut data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang, hingga tahun 2024, terdapat 47 desa dan kelurahan yang terdata sebagai kawasan kumuh, berdasarkan survei sejak 2019.
Dikutip dari Detikjabar, Sekretaris DPRKP Karawang, Anyang Saehudin, mengungkapkan bahwa penentuan kawasan kumuh didasarkan pada tujuh indikator. “Ada 7 indikator diantaranya bangunan dan gedung, air minum, drainase, pembuangan limbah, jalan, pengolahan sampah dan mitigasi bencana. Pada survei kami terdata sebanyak 69 kawasan di 47 desa, termasuk kategori kawasan kumuh,” kata Anyang, saat ditemui awak media di kantor DPRKP, Jalan Kertabumi, Kabupaten Karawang, Selasa (19/11/2024).
Data kawasan kumuh tersebut telah diakui melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang sejak 2019. Pada awalnya, hanya terdapat 33 kawasan kumuh yang tercatat, namun angka ini meningkat menjadi 69 kawasan pada 2024.
“Kawasan kumuh awal di tahun 2019 hanya 33 kawasan itu pun sudah masuk dalam SK Bupati, untuk dilakukan perbaikan, namun yang lalu belum rampung, terjadi perluasan kawasan kumuh menjadi 69 kawasan sampai tahun 2024,” kata dia.
Dinas PRKP, kata Anyang, sudah melakukan beberapa pekerjaan untuk membenahi kawasan kumuh, dengan total 153 paket pekerjaan, yang diantaranya menggarap penyediaan air bersih 6 titik, mandi cuci kakus (MCK) 4 titik, jalan lingkungan (jaling) 61 titik, drainase 61 titik, hingga rumah layak huni 21 unit dengan total anggaran senilai Rp18 miliar sepanjang 2019-2021.
“Saat ini, sejumlah kawasan kumuh di Karawang telah masuk proses pengajuan ke Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan (BKPP) Kementerian PUPR untuk dilakukan pembenahan.
“Kita sudah ajukan untuk 2024, mungkin saat ini masih dalam tahap evaluasi batas kewenangan, kami perlu memastikan apakah kewenangan penanganannya sudah sesuai atau belum, karena sebelumnya penanganan kawasan kumuh terintegrasi dengan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kementerian PUPR,” papar Anyang.
Pihaknya menargetkan, Karawang bisa zero kawasan kumuh di tahun 2030 nanti, oleh karenanya pembenahan tersebut memerlukan bantuan pemerintah pusat. (Red)