Pemda Kabupaten Bogor Sidak dan Tindak Perusahaan Pencemar Situ Rawa Jejed

0

KABUPATEN BOGOR, Jawa Barat || Derapfaktual.click || Menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, pada Senin (21/04/2025).

Tim sidak tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, informasi media sosial, koordinasi pihak desa dan kecamatan setempat serta Patroli Sungai Sub DAS Cileungsi.

Berita Lainnya  Wagub Jabar Dorong Pemerataan PTS di Seluruh Wilayah

Dari sidak di area PT Dinito Jaya Sakti, ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya, ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan dan penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Selain itu, diketahui pengolahan limbah yang menghasilkan residu berupa serbuk (partikel) dari proses crusher plastik tidak dikelola. Hal itu berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernapasan.

Gantara menjelaskan, DLH bersama tim juga melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi dan papan peringatan di area depan perusahaan. Tim juga menutup permanen saluran pembuangan tidak berizin di satu titik serta pengambilan contoh limbah untuk diuji laboratorium. Hasil uji laboratorium akan keluar dalam waktu 14 hari kedepan.

Berita Lainnya  Kodim 0417 Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak di Dua Lokasi

Gantara menegaskan bahwa DLH akan terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. Pemerintah juga akan memberikan sanksi dan denda administratif yang berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Jika diperlukan dan terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi pidana akan diberikan kepada perusahaan. Sanksi berdasarkan hasil temuan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi berikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun, jika tidak diindahkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” tambahnya.

Berita Lainnya  Lurah Pulau Untung Jawa Mewakili Kabupaten Kepulauan Seribu di Peacemeker Justice Award Tingkat Nasional

Dalam kesempatan ini, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah untuk bahu-membahu menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Gantara.

Sementara itu, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti Estu Widodo menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan akan segera menindaklanjuti semua temuan DLH.

“Kami sudah langsung menindaklanjuti beberapa arahan di lapangan seperti penutupan saluran air yang terbuka dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sesuai hasil laboratorium,” ungkapnya.

*Editor: Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor*

(D.Ferdyan-Kaperwil.JABAR)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini