JAKARTA PUSAT || DERAPFAKTUAL.CLICK || Tepatnya di JL. H Ten Raya saat tim kami menanyakan langsung dengan penjaga toko yang Engan mau di sebut kan namanya.
Dan tim terus menggali tentang toko obat yang berkedok Cosmetik, dan kami menanyakan nama boss atau pemilik toko nya pada penjaga toko, Engan memberitahu nama pemilik toko tersebut .
Dan tidak di sini saja team kami terus menggali tentang pemasukan toko obat yg berkedok Cosmetic.
Penghasilan perbulan bisa mencapai 60 juta itu bersih, dan apa saja yang di jual ungkap yang jaga toko yang Mereka jual, seperti eximer, tramadol, merlopam dan dummolit, ini termasuk obat dalam daftar G, yang tidak boleh di perjual belikan bebas Tanpa surat izin dari dokter, di mana semua obat ini tidak ada izin tapi mereka bisa menjual bebas,
Berdasarkan pasal 435 dan atau pasal 436 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 Milyar rupiah,
Saat di mintai keterangan oleh warga setempat mengenai toko obat yang berkedok toko Cosmetik, ibu yang berinisial (A) menjelas kan.
“saya bingung mau beli kebutuhan untuk anak saya pada tidak ada seperti minyak kayu putih.
Tapi saya lihat banyak yang mampir anak anak pengamen yang bertato membeli sejenis obat seperti itu tetapi saya tidak tau itu obat apa, karena setiap hari saya liat pembeli nya anak-anak remaja terkadang ada juga yang pakai baju sekolah ungkap ibu yang berinisial Bu E tersebut. “Ungkap
(Al Ghivari/Tofan)