KARAWANG ||DERAPFAKTUAL.CLICK || Dadan (34), Konsumen aktif BFI Finance Cikampek, merasa terintimidasi saat kendaraan roda 4, di tarik secara paksa oleh pihak ke 3 di jalan, secara aturan dari MK yakni Ketika mengalami gagal bayar kendaraan, konsumen mempunyai hak untuk tidak ditarik kendaraan mereka di jalanan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Setelah itu, pengadilan yang memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet.”Apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor dapat melakukan pengaduan ke BPKN-RI melalui Play Store/App Store BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157,
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Slamet Riyadi mengatakan, permasalahan penarikan paksa kendaraan bermotor di masyarakat muncul ketika masyarakat, dalam hal ini konsumen tidak membayarkan angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya.
Dalam hal itu Dadan pun merasa sebagai konsumen yang di rugikan, mengingat sebelumnya sudah ada kesepakatan akan di lakukan pelunasan dengan meminta jangka waktu yang sesuai kemampuan, namun bukan nya mendapatkan pelayanan terbaik, pihak BFI Finance mengeksekusi oleh pihak ke 3.
“Ya saya sudah melakukan negosiasi akan melakukan pelunasan karena saya pun menunggu uang klaim asuransi dari tempat perusahaan yang sebelumnya saya kerja” Ungkapnya kepada awak media
Di akhir kesempatan Dadan ingin melunasi kendaraan tersebut, dengan cara pelunasan, dan meminta untuk tidak ada lagi hal serupa yang menimpa konsumen di lising lain nya
“Ya saya ingin pelunasan, dan jangan ada lagi hal seperti ini kepada konsumen lain” Tutupnya (D.Fredi)