Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Penjual Obat Aborsi

0

KABUPATEN BEKASI || DERAPFAKTUAL.CLICK || Jajaran Polres Metro Bekasi menhankan dua orang pelaku penjualan obat pegugur kandungan,yakni DS Dan PP Keduanya di bekuk Satreskrim Polres Metro Bekasi di Wilayah Lemahabang Pada selas,3 Desember 2024 sekitar pukul 23:00 wib.

Polres Metro Bekasi,Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena penjualan obat aborsi ini di lakukan di media sosial dengan tegline. “obat pengugur kandungan 100% Tuntas untuk usia 1-7 bulan.”

Dalam tindakannya kedua pelaku memiliki peran masing – masing.tersangka DS yang merupakan seorang bidan berperan sebagai penyedia obat aborsi, dan PP adalah orang yang membeli obat tersebut kemudian menjualnya” kata Kapolres dalam konferensi Pres yang di gelar di Mapolres Metro Bekasi, kamis (5/12) sore.

Berita Lainnya  PT.UJump Indonesia Bekerjasama dengan Disnakertrans Kab.Subang dalam Seleksi Penerimaan Karyawan

Tersangka PP menggunakan akun medsos untuk menawarkan obat penggur kandungan. Kemudian, ketika ada pembeli PP dengan cepat menghubungi DS untuk membeli obat tersebut.

Kepada pembeli,PP menghargai obat tersebut sebesar rp 1.150.000 untuk satu paket yang berisi obat penggur kandungan dan pereda rasa nyeri.

Setelahnya DS memberikan tutorial yang meliputi bagaimana aturan pakai dan efek obatnya.Sementara obat di jual oleh pelaku dengan metode COD (cash on delivery)” ujar kapolres.

Dari menjual obat pengugur kandungan ini,PP di ketahui mendapat keuntungan Rp 550 ribu. Sedangkan pelaku DS menjualnya oada PP dengan harga RP 600 ribu.

Berita Lainnya  Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

Saat di amankan, Polisi menyita barang bukti berupa 10 butir Mistroprostol,2 resep dokter yang di duga palsu, dan 6 butir paracetamol.
Analisis obat dan makanan pada Dinas Kesehatan kabupaten Bekasi, Rahmat menjelaskan, bahwa Misoprostol yang di jualbelikanoleh pelaku biasanya di gunakan mengobatin penyakit lambung.

Misoprostol ini tergolong obat keras karena itu membutuhkan resep dokter, dan tidak bisa di beli secara sembarangan ungkapnya.

Dokter pun,katanya,dalam meresepkan obat tersebut bisanya memberikan dosis yang berbeda kepada setiap pasiyen. Biasanya dokter akan bertanya ‘apakah si pasien sedabg mebgandungatau tidak’sebab jika berlebihan efeknya bisa menyebabkan konntraksi rahim hingga keguguran.”jelas Rahmayadi.

Berita Lainnya  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Sekretariat Kantor Karangtaruna oleh PLT Bupati Kepulauan Seribu

Akibat perbuatannya. Para pelaku di kenakan pasal 138 ayat (2) juncto pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang perubahan Atas UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 milyar.

Kemudiyan, khusus pelaku DS,du jerat pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,di duga terkait dengan 2 resep dokter palsu yang di butuhkan untuk membeli obat ini.

(Sigit Widjanarko)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini